Saturday, April 14, 2012

Cara Buat SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Artikel By Prediksi Skor On Cara Buat SIM (Surat Ijin Mengemudi) - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM. Sebenarnya apa sih SIM itu ?
Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polisi Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Walaupun saat ini kita bisa dengan mudah menemukan calo yang bisa membantu kita membuat SIM walaupun kita harus mengeluarkan biaya ekstra untuk itu, tidak ada salahnya kita mencoba mengurus sendiri. Asal kita mengetahui syarat serta serta prosedur dan kita telah menyiapkan semua syarat yang diperlukan, maka kita tidak perlu khawatir kalau niat kita untuk mengurus SIM sendiri akan kelihatan repot dengan prosedur yang berbelit-belit.

Adapun syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut :

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 :
1. Usia
* 16 tahun untuk SIM C dan D
* 17 tahun untuk SIM A
* 20 tahun untuk SIM B1
* 21 tahun untuk SIM B2
 
2. Administratif
* memiliki Kartu Tanda Penduduk
* mengisi formulir permohonan
* rumusan sidik jari

3. Kesehatan
* sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
* sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
 
4. Lulus ujian
* ujian teori
* ujian praktek dan/atau
* ujian ketrampilan melalui simulator

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
* Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
* Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan


Sedangkan prosedur umum dalam membuat SIM adalah sebagai berikut :
Secara umum berikut ini adalah prosedur umum yang harus dijalani seorang pembuat SIM :

1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan dimulai dengan membeli formulir tes kesehatan dan pemeriksaan KTP. Biasanya yang dites hanya mata saja untuk mengetahui mata kita rabun minus atau tidak. Apabila lulus anda dapat melangkah ke proses selanjutnya, namun jika gagal maka anda tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.

2. Membeli dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Harga formulir pendaftaran berbeda antara SIM baru dan perpanjang SIM. Untuk SIM baru biasanya berharga lebih mahal. Sebelum membeli formulir anda diharuskan membeli asuransi. Setelah diisi dengan baik dan benar anda harus menyerahkan berkas yang sudah lengkap tadi ke loket pendaftaran.

3. Ujian Teori Mengemudi Kendaraan Bermotor
Yang wajib anda persiapkan di sini adalah alat tulis minimal bolpen dan pensil 2B untuk komputer. Alat tulis penunjang tambahan seperti penghapus pensil, tipex, rautan dan lain sebagainya boleh anda bawa untuk jaga-jaga. Materi soal yang diujikan pada ujian SIM biasanya adalah mengenai rambu-rambu lalu-lintas, prioritas jalan di persimpangan, pengetahuan dasar kendaraan, dan lain sebagainya. Setelah ujian selesai tunggu hasil ujian dibagikan. Apabila lulus maka anda dapat melanjutkan ke ujian praktek, sedangkan bagi yang tidak lulus dapat mengulang di hari lain sesuai jadwal.

4. Ujian Praktek Mengemudi Kendaraan Bermotor
Ujian praktek adalah ujian membawa kendaraan bermotor yang akan anda buat izinnya. Jika anda lulus ujian praktek maka anda berhak mendapat SIM / Surat Izin Mengemudi dari Kepolisian.

5. Membuat dan Mengambil Kartu SIM / Surat Izin Mengemudi
Setelah lulus semua ujian maka anda harus membuat foto, tanda tangan, dan sidik jari digital. Semua hal tersebut dilakukan di tempat anda membuat SIM secara langsung. Setelah membuat data djital maka anda tinggal menunggu sim diprint dan di bagikan || di Rating 4.5

No comments:

Post a Comment